PARADIGMA
BARU PENDIDIKAN NASIONAL
DALAM UNDANG UNDANG SISDIKNAS
NOMOR 20 TAHUN 2003
Dalam
upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala
aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada
tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989.
Undang-undang
Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut
juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak
sejak tahun 1998.
Perubahan
mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut
antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta
masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur
pendidikan, dan peserta didik.
DEMOKRATISASI
DAN DESENTRALISASI (OTONOMI DAERAH)
Tuntutan
reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi, yang mengarah pada dua hal
yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otda). Hal
ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi
masyarakat. Demikian juga perana pemerintah pusat yang bersifat sentralistis
dan yang telah berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil dengan
memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang dikenal
dengan sistem desentralisasi. Kedua hal ini harus berjalan secara simultan;
inilah yang merupakan paradigma baru, yang menggantikan paradigma lama yang
sentralistis.
Konsep
demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas
2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan
bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan ,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
Pemerintah
(pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa
diskriminasi (pasal 11 ayat 1). Konsekwensinya pemerintah (pusat) dan
pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan
bagi setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun (pasal 11 ayat 2). Itulah
sebabnya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerahmenjamin terselenggaranya
wajib belajar, minimla pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya,
karena wajib belajar adalah tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh
pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 34 ayat 2).
Dengan
adanya desentralisai penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat,
maka pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah
(pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1). Bahkan,
pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran
pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara
RI tahun 1945 - ("Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional") - (pasal 46 ayat 2). Itulah sebabnya
dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus
dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
daerah (APBD) (pasal 49 ayat 1). Khusus gaji guru dan dosen yang diangkat oleh
pemerintah (pusat) dialokasikan dalam APBN (pasal 49 ayat 2).
Sumber
pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan
keberlanjutan (pasal 47 ayat 1). Dalam memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut maka
pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya
yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 47 ayat
2). Oleh karena itu maka pengelolaan dan pendidikan harus berdasarkan prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48 ayat 2)
Meskipun
terjadi desentralisasi pengelolaan pendidikan, namun tanggungjawab pengelolaan
sistem pendidikan nasional tetap berada di tangan menteri yang diberi tugas
oleh presiden (pasal 50 ayat 1), yaitu menteri pendidikan nasional. Dalam hal
ini pemerintah (pusat) menentukan kebijakan nasional dan standard nasional
pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional (pasal 50 ayat 2). Sedangka
pemerintah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan,
pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan
pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan
menengah. Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota diberi tugas untuk mengelola
pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan
lokal.
Satuan
pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru pendidikan,
untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi yang
dimiliki oleh masyarakat lokal.
Dalam hal ini pewilayahan komoditas harus dibarengi dengan lokalisasi
pendidikan dengan basis keunggulan lokal. Hak ini bukan saja berkaitan dengan
kurikulum yang memperhatikan juga muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j),
melainkan lebih memperjelas spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki
dunia kerja di lingkungan terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang
tersebut. Dengan demikian persoalan penyediaan tenaga kerja dengan mudah
teratasi dan bahkan dapat tercipta secara otomatis.
Selain
itu pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikanm yang bertaraf internasional (pasal 50
ayat 3). Hal ini dimaksudkan agar selain mengembangkan keunggulan lokal melalui
penyediaan tenaga-tenaga terdidik, juga menyikapi perlunya tersedia satuan
pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan kaliber dunia di Indonesia.
Untuk
menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkwalitas, maka pemerintah (pusat)
dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan
tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 2). Dalam hal ini termasuk
memfasilitasi dan/atau menyediakan pendidik dan/atau guru yang seagama dengan
peserta didik dan pendidik dan/atau guru untuk mengembangkan bakat, minat dan
kemampuan peserta didik (pasa 12 ayat 1 huruf a dan b). Pendidik dan tenaga
kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, yang pengangkatan, penempatan
dan penyebarannya diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan
satuan pendidikan formal (pasal 41 ayat 1 dan 2)).
Selain
itu pemerintah (pusat) atau pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan
dan mencabut izin bagi semua satuan pendidikan formal maupun non formal (pasal
62 ayat 1), sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Dengan adanya
desentralisasi perizinan akan semakin mendekatkan pelayanan klepada rakyat,
sesuai dengan tujuan otonomi pemerintahan daerah.
Demokratisasi
penyelenggaraan pendidikan, harus mendorong pemberdayaan masyarakat dengan
memperluas partisipasi masyarakat dalam pendidikan yang meliputi peran serta
perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan
(pasal 54 ayat 1). Masyarakat tersebut dapat berperanan sebagai sumber,
pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan (pasal 54 ayat 2).
Oleh
karena itu masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan yang berbasis
masyarakat, dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi
pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standard nasional
pendidikan (pasal 55 ayat 1 dan 2). Dana pendidikan yang berbasis masyarakat
dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah (pusat), pemerintah
daerah dan/atau sumber lain (pasal 55 ayat 3). Demikian juga lembaga pendidikan
yang berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan
sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah (pusat) dan pemerintah
daerah.
Partisipasi
masyarakat tersebut kemudian dilembagakan dalam bentuk dewan pendidikan dan
komite sekolah/madrasah. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.
Sedangkan komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang terdiri dari
unsur orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat
yang peduli pendidikan (pasal 1 butir 24 dan 25). Dewan pendidikan berperan
dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, dengan memberikan pertimbangan,
arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan
pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai
hubungan hirarkis (pasal 56 ayat 2). Sedangkan peningkatan mutu pelayanan di
tingkat satuan pendidikan peran-peran tersebut menjadi tanggungjawab komite
sekolah/madrasah (pasal 56 ayat 3).
Dalam
menghadapi tantangan globalisasi yang sedang melanda dunia, maka sebagaimana
dijelaskan di muka, harus ada minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang
pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional, baik oleh pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah (pasal 50
ayat 3). Untuk itu perlu dibentuk suatu badan hukum pendidikan, sehingga semua
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan
oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan
(pasal 53 ayat 1). Badan hukum pendidikan yang dimaksud akan berfungsi
memberikan pelayanan kepada peserta didik (pasal 53 ayat 2).
Badan
hukum pendidikan yang akan diatur dengan undang-undang tersendiri (pasal 53
ayat 4) itu, harus berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri
untuk memajukan satuan pendidikan (pasal 53 ayat 3).
Dengan
adanya badan hukum pendidikan itu, maka dana dari masyarakat dan bantuan asing
dapat diserap dan dikelola secara profesional, transparan dan akuntabilitas
publiknya dapat dijamin. Dengan demikian badan hukum pendidikan akan memberikan
landasan hukum yang kuat kepada penyelenggaraan pendidikan dan/atau satuan
pendidikan nasional yang bertaraf internasional dalam menghadapi persaingan
global.
Selain
itu diperlukan pula lembaga akreditasi dan sertifikasi. Akreditasi dilakukan
untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (pasal 60 ayat
1), yang dilakukan oleh pemerintah (pusat) dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik (pasal 60 ayat 2). Akreditasi
dilakukan atas kriteria yang bersifat terbuka (pasal 60 ayat 3), sehingga semua
pihak, terutama penyelenggara dapat mengetahui posisi satuan pendidikannya
secara transparan.
Dalam
menghadapi globalisasi, maka penyerapan tenaga kerja akan ditentukan oleh
kompetensi yang dibuktikan oleh sertifikat kompetensi, yang diberikan oleh
penyelenggara satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi
kepada peserta didik dan masyarakat yang dinyatakan lulus setelah mengikuti uji
kompetensi tertentu (pasal 61 ayat 3). Dalam mengantisipasi perkembangan global
dan kemajuan teknologi komunikasi, maka pendidikan jarak jauh diakomodasikan
dalam sisdiknas, sebagai paradigma baru pendidikan. Pendidikan jarak jauh
tersebut dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan,
yang berfungsi untuk memberi layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang
tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler (pasal 31 ayat
1 dan 2).
Paradigma
baru lainnya yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru adalah konsep
kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tidak
ada lagi istilah satuan pendidikan "plat merah" atau "plat
kuning"; semuanya berhak memperoleh dana dari negara dalam suatu sistem
yang terpadu. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang
dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang
dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah
sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang
diselenggarakan oleh Departemen Agama (madrasah, dst.). Dengan demikian UU
Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik
(pasal 4 ayat 2).
Selain
itu UU Sisdiknas yang dijabarkan dari UUD 45, telah memberikan keseimbangan
antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan
nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3).
Dengan
demikian UU Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu
dan amal (shaleh). Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan
nasional, juga dalam penyusunan kurikulum (pasal 36 ayat 3) , dimana
peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan sebagainya dipadukan menjadi satu.
Perubahan
jalur pendidikan dari 2 jalur : sekolah dan luar sekolah menjadi 3 jalur:
formal, nonformal, dan informal Ð (pasal 13) juga merupakan perubahan mendasar
dalam Sisdiknas. Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah
diberlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraannyapun tidak konkrit.
Jalur
formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi (pasal 14), dengan jenis pendidikan: umum, kejuruan, akademik, profesi,
vokasi, keagamaan, dan khusus (pasal 15).
Pendidikan
formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 16).
Pendidikan
dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan
menengah berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk
lain yang sederajat, serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (Mts) atau
bentuk lain yang sederajad (pasal 17 ayat 1 dan 2). Dengan demikian istilah
SLTP harus berganti kembali menjadi SMP.
Sebelum
memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan
pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti
pendidikan dasar (pasal 28 dan penjelasannya). Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui
jalur formal (TK, raudatul athfal, dan bentuk lain yang sejenis), nonformal
(kelompok bermain, taman/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan
keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan).
Pendidikan
menengah yang merupakan kelanjutan pendidikan dasar terdiri atas pendidikan
umum dan pendidikan kejuruan, serta berbentuk sekolah menengah atas (SMA) ,
madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan
(MAK) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 18). Sebagaimana istilah SLTP,
maka sebutan SLTA berganti lagi
menjadi SMA.
Pendidikan
tinggi yang merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah, mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, dan doktor, yang diselenggarakan
dengan sistem terbuka (pasal 19 ayat 1-3). Perguruan tinggi dapat berbentuk
akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas, yang
berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada
masyarakat, dan dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan/atau
vokasi (pasal 20 ayat 1- 3). Perguruan tinggi juga dapat memberikan gelar
akademik, profesi atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang
diselenggarakan (pasal 21 ayat 1). Bagi perguruan tinggi yang memiliki program
doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada
individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar
biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan,
kebudayaan, atau seni (pasal 22).
Selain
itu masalah yang cukup aktual dan meresahkan masyarakat, seperti pemberian
gelar-gelar instan, pembuatan skripsi atau tesis palsu, ijazah palsu dan
lain-lain, telah diatur dan diancam sebagai tindak pidana dengan sanksi yang
juga telah ditetapkan dalam UU Sisdiknas yang baru (Bab XX Ketentuan Pidana,
pasal 67-71).
Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, dan
berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian
profesional (pasal 26 ayat 1 dan 2). Pendidikan nonformal meliputi pendidikan
kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan
untuk mengembangkan kemampuan peserta didik (pasal 26 ayat 3). Satuan
pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim, serta
satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai
setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah
daerah dengan mengacu pada standard nasional pendidikan (pasal 26 ayat 6).
Sedangkan
pendidikan informal adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan
lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, yang hasilnya diakui sama
dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian
sesuai dengan standar nasional pendidikan (pasal 27).
_________________________________
Sumber: Arifin, Anwar, Prof. Dr., Memahami
Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang SISDIKNAS, POKSI VI FPG
DPR RI, 2003.