Today's date is :
This page is managed by SAMUDRA STUDIO
Updated : 25 Oct, 2004.
|
Apa yang dimaksud dengan "Barang Pindahan?" Barang pindahan adalah barang inventaris rumah tangga seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur, buku-buku, piano, organ dan alat musik lainnya, televisi, radio/sound system, komputer (PC), alat penyejuk udara/air conditioner, dan lain sebagainya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga yang dibawa serta pemiliknya dalam rangka kepindahannya dari luar negeri ke Indonesia. Pemasukan barang-barang tersebut dapat dibebaskan dari Bea Masuk dan pungutan-pungutan impor lainnya sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. |
|
Yang berhak memperoleh kemudahan "Pembebasan Bea Masuk dan Pungutan Impor lainnya" atas barang pindahan adalah : Diplomat/Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil/ABRI yang dipindahkan kembali ke Indonesia setelah menjalankan tugas kedinasannya di luar negeri. Warga negara Indonesia lainnya yang karena pekerjaannya bertempat tinggal di luar negeri kemudian pindah kembali ke Indonesia. Pegawai Negeri Sipil/ABRI yang kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan tugas belajar di luar negeri. Warga Negara Asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia. Pembantu rumah tangga yang bekerja di Perwakilan RI di luar negeri berdasarkan kontrak/perjanjian dengan Departemen Luar Negeri kemudian pindah kembali ke Indonesia. |
|
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh kemudahan atas barang pindahan : Rumah tangga/keluarga yang bersangkutan pindah dari luar negeri
ke Indonesia karena telah berhenti/selesai menjalankan tugas/pekerjaannya. Dengan demikian : Diplomat/Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil/ABRI kepindahannya harus dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Penempatan di luar negeri dan surat penarikannya kembali ke Indonesia dari departemen/lembaga yang bersangkutan. Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil/ABRI yang karena tugasnya belajar di luar negeri kepindahannya harus dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Penempatan di luar negeri (tugas belajar) dan surat keterangan selesai belajar. Jangka waktu tugas belajar di luar negeri, minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus. Warga negara Indonesia lainnya (Mahasiswa/Pelajar/Tenaga Kerja Indonesia/Anak Buah Kapal) kepindahannya harus dibuktikan dengan surat keterangan resmi pindah yang ditanda syahkan/dilegalisir oleh perwakilan RI setempat. Bertempat di luar negeri minimal 3 (tiga) tahun secara terus menerus. Warga Negara Asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia harus dapat dibuktikan dengan Surat Ijin Menetap dari Imigrasi dan Surat Ijin Bekerja dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya satu tahun. Pembantu rumah tangga yang bekerja di Perwakilan RI di
luar negeri harus dapat dibuktikan dengan kontrak/perjanjian
dari Departemen Luar Negeri. |
|
PERHATIAN (Sumber : Brosur yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta 1995) |
[KEMBALI] < > [BARANG LARANGAN]
BARANG LARANGAN [KEMBALI] | [BARANG PINDAHAN]