Today's date is :
This page is managed by SAMUDRA STUDIO
Updated : 25 Oct, 2004.

"BARANG PINDAHAN"

[KEMBALI] | [BARANG LARANGAN]

Apa yang dimaksud dengan "Barang Pindahan?"

Barang pindahan adalah barang inventaris rumah tangga seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur, buku-buku, piano, organ dan alat musik lainnya, televisi, radio/sound system, komputer (PC), alat penyejuk udara/air conditioner, dan lain sebagainya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga yang dibawa serta pemiliknya dalam rangka kepindahannya dari luar negeri ke Indonesia.

Pemasukan barang-barang tersebut dapat dibebaskan dari Bea Masuk dan pungutan-pungutan impor lainnya sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.


Yang berhak memperoleh kemudahan "Pembebasan Bea Masuk dan Pungutan Impor lainnya" atas barang pindahan adalah :

Diplomat/Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil/ABRI yang dipindahkan kembali ke Indonesia setelah menjalankan tugas kedinasannya di luar negeri.

Warga negara Indonesia lainnya yang karena pekerjaannya bertempat tinggal di luar negeri kemudian pindah kembali ke Indonesia.

Pegawai Negeri Sipil/ABRI yang kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan tugas belajar di luar negeri.

Warga Negara Asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia.

Pembantu rumah tangga yang bekerja di Perwakilan RI di luar negeri berdasarkan kontrak/perjanjian dengan Departemen Luar Negeri kemudian pindah kembali ke Indonesia.


Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh kemudahan atas barang pindahan :

Rumah tangga/keluarga yang bersangkutan pindah dari luar negeri ke Indonesia karena telah berhenti/selesai menjalankan tugas/pekerjaannya.
Barang yang bersangkutan bukan barang yang oleh pemerintah Indonesia dinyatakan sebagai barang yang dilarang dimasukkan ke wilayah Indonesia.
Kepindahannya harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi/lembaga yang berwenang, dan memenuhi ketentuan tentang jangka waktu bertempat tinggal di luar negeri.

Dengan demikian :

Diplomat/Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil/ABRI kepindahannya harus dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Penempatan di luar negeri dan surat penarikannya kembali ke Indonesia dari departemen/lembaga yang bersangkutan.

Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil/ABRI yang karena tugasnya belajar di luar negeri kepindahannya harus dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Penempatan di luar negeri (tugas belajar) dan surat keterangan selesai belajar. Jangka waktu tugas belajar di luar negeri, minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus.

Warga negara Indonesia lainnya (Mahasiswa/Pelajar/Tenaga Kerja Indonesia/Anak Buah Kapal) kepindahannya harus dibuktikan dengan surat keterangan resmi pindah yang ditanda syahkan/dilegalisir oleh perwakilan RI setempat. Bertempat di luar negeri minimal 3 (tiga) tahun secara terus menerus.

Warga Negara Asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia harus dapat dibuktikan dengan Surat Ijin Menetap dari Imigrasi dan Surat Ijin Bekerja dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya satu tahun.

Pembantu rumah tangga yang bekerja di Perwakilan RI di luar negeri harus dapat dibuktikan dengan kontrak/perjanjian dari Departemen Luar Negeri.


PERHATIAN

Diplomat/Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil/ABRI/Mahasiswa yang masih bertugas/berdinas/tinggal di luar negeri kemudian menjalankan cuti/liburan di Indonesia, tidak berhak memperoleh kemudahan atas barang pindahan.

Mahasiswa/Pelajar/TKI/ABK/Warga Negara Indonesia lainnya yang bertempat tinggal/bertugas di luar negeri kurang dari 3 (tiga) tahun tidak berhak memperoleh kemudahan atas barang pindahannya.

(Sumber : Brosur yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta 1995)

[KEMBALI] < > [BARANG LARANGAN]



WELCOME | NEWS | INFORMATION | DARMASISWA | STUDENTS | LOCATION





BARANG LARANGAN

[KEMBALI] | [BARANG PINDAHAN]

ÊBarang-barang yang dilarang tanpa ijin instansi yang berwenang dimasukkan atau dikeluarkan ke/dari wilayah Indonesia adalah :

NARKOTIKA meliputi :
Candu (papaper somniferum)
Koka (erythroxylon) termasuk tanaman dan hasil olahannya.
Ganja/Marijuana (cannabis) termasuk tanaman dan hasil olahannya.
Garam-garaman dan turunannya dan Morfina dan Kokaina
Pengganti Narkotika (alamiah/sintetik)
Campuran dari bahan-bahan tersebut diatas.

Memasukan/mengeluarkan, memiliki, menggunakan dan mengedarkan tanpa ijin instansi yang berwenang dilarang keras.

BAHAN PELEDAK meliputi :
Semua jenis mesiu, bom bakar, ranjau-ranjau, granat tangan.
Semua bahan yang dapat meledak.
Bahan peledak yang dipoergunakan untuk barang peledak lainnya.

Pemasukan bahan peledak untuk keperluan militer seperti TNT, Nitro Glycerine, harus mendapatkan ijin dari departemen Pertahanan dan Keamanan c.q BAPENAB Hankam.

Pemasukan bahan peledak untuk keperluan industri seperti Amonium Nitrate, Dinamit, dilaksanakan oleh PT. DAHANA dan harus dengan ijin Kepolisian Republik Indonesia.

SENJATA API DAN AMUNISI meliputi :
Bagian-bagian dari senjata api.
Meriam/penyembur api dan bagiannya.
Senjata tekanan udara/pegas (senapan angin).
Senjata api imitasi, pistol suar/alarm, pistol start, pistol bius dan sejenisnya serta bagiannya.
Segala pengisi senjata (mesiu/peluru)
Selongsong peluru, mantel kogels.
Proyektil-proyektil yang digunakan untuk menyebarkan gas berbahaya.

Pemasukannya dalam segala jenis/ukuran harus mendapatkan ijin dari Kepolisian Republik Indonesia.

PETASAN meliputi :
Petasan segala jenis ukuran.
Happy crackers (sejenis kembang api yang bisa meledak).

Pemasukan petasan dari segala jenis dan ukuran dilarang keras!.

BERBAGAI JENIS BUKU, BARANG CETAKAN yang meliputi :
Buku, majalah dan segala jenis barang cetakan dari kertas, dalam bahasa Indonesia/daerah.
Buku,leaflet, majalah, brosur, surat kabar dalam hurup/aksara dan bahasa Cina.
Barang cetakan dari kertas untuk pembungkus rokok dan etiket obat-obatan yang berbahasa Indonesia maupun sekedar menggunakan bahasa asing.

Pemasukan buku dan barang cetakan berbahasa Cina untuk keperluan ilmiah harus mendapatkan ijin dari Kejaksaan Agung dan Departemen Perdagangan.

Pemasukan buku dan barang cetakan dalam bahasa Indonesia dapat diberikan dalam hal :
Kelaziman Diplomatik.
Kepentingan pendidikan/pengajaran, termasuk yang berhurup Braille (atas rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan).
Etiket obat-obatan dan pembungkus rokok yang melekat pada barang-barang tersebut.

PIRINGAN HITAM, KASET, KASET VIDEO, FILM.

Pemasukannya harus melalui pemeriksaan Kejaksaan Agung dan atau Badan Sensor Film kecuali TVRI untuk kepentingan siarannya dan korps diplomatik serta lembaga-lembaga internasional.

ALAT-ALAT TRANCEIVER, CORDLES TELEPHONE, ATAU ALAT-ALAT TELEKOMUNIKASI.

Pemasukannya harus mendapatkan ijin dari Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi.

MESIN PHOTOCOPY BERWARNA DAN BAGIANNYA.

Pemasukannya harus mendapat ijin dari Departemen Perdagangan dan dari BITASUPAL (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu).

BEBERAPA JENIS TANAMAN TERTENTU antara lain :
Kina (linchan species)
Anggrek alam Dendrobium, Vanda, dan anggrek lainnya.
Agave sp.
Musa Textillis Mees.
Ranwoefia Sp.
Rafflesia Sp.

Pemasukannya dan pengeluarannya harus mendapatkan ijin Departemen Pertanian.

TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN.

Pemasukannya harus mendapatkan ijin Departemen Pertanian dan harus melalui pemeriksaan karantina tumbuh-tumbuhan.

BEBERAPA JENIS BINATANG TERTENTU YANG DILINDUNGI TERMASUK BAGIAN BAGIAN ATAU PRODUKNYA, antara lain :
Badak bercula satu.
Orang Utan, Mawas.
Kuntul.
Tapir.
Burung Cendrawasih.
Banteng.
Menjangan.
Kancil.
Indung Mutiara, Troka, Loa dan lain sebagainya.

Pengeluarannya (ekspor) harus mendapatkan ijin Departemen Pertanian.

BEBERAPA JENIS IKAN BERBAHAYA, antara lain :
Piranha (serrasalmus sp.)
Vampire Catfish (vandelia sp.)
Aligator gar (lepisostous sp.)
Silurus Slane.
Esex Masouniongy.
Electric Eel (electrophorus electicus).
Tetrodaoden sp.

Pemasukannya dilarang, kecuali untuk keperluan khusus seperti kebun binatang atau ilmu pengetahuan, dengan mendapatkan ijin dari Departemen Pertanian c.q Direktorat Jenderal Perikanan.

BEBERAPA JENIS IKAN, antara lain :
Benih Sidat (anguilla sp.) dibawah ukuran diameter 5 mm.
Ikan hias air tawar jenis Botia, ukuran 15 cm keatas (calon induk).
Udang air tawar/sungai (udang galah), dibawah ukuran 8 cm.
Udang Panacidae (windu).
Benih ikan Bandeng (nener) dalam segala ukuran.

Pengeluarannya dilarang, kecuali untuk keperluan ilmu pengetahuan dan promosi hasil pertanian dengan ijin Departemen Pertanian c.q Direktorat Jenderal Perikanan.

OBAT-OBATAN, meliputi :
Obat jadi tradisional Cina dalam bentuk pil, kapsul, serbuk, cairan dan bentuk sediaan lainnya.
Obat jadi produksi luar negeri termasuk obat jadi tradisional Cina yang "tidak terdaftar" pada Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (POM).

Pemasukan obat jadi atau obat tradisional untuk pemakaian sendiri atau untuk diperdagangkan harus dengan ijin Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan.

Terhadap obat jadi atau obat jadi tradisional dalam jumlah kecil untuk pemakaian sendiri dapat dimasukkan oleh penumpang kapal laut/udara sepanjang dapat dibuktikan dengan resep dokter.

MAKANAN DAN MINUMAN YANG TIDAK TERDAFTAR PADA DEPARTEMEN KESEHATAN, kecuali dalam jumlah yang wajar yang dibawa oleh penumpang kapal laut/pesawat udara untuk keperluan selama perjalanan.

KACAMATA GERHANA MATAHARI.

Pemasukannya untuk keperluan penelitian harus mendapat ijin Menteri Kesehatan.

ÊBARANG-BARANG BERBAHAYA, seperti : bahan kimia yang bersifat mudah meledak/menyala/terbakar.

Pemasukannya harus mendapat ijin dari Departemen Kesehatan atau untuk zat radio aktif dari Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) dan Departemen Perdagangan.

PESTISIDA, meliputi :
Penta cloro Phenol dan garamnya.
Dikloro Difenil Trikloroetana (DDT).

Pemasukannya harus mendapat ijin dari Departemen Pertanian.

PRODUK-PRODUK BARANG TERTENTU, antara lain :
Karet bongkah, karet tanah, slab, scrab, unsmooked sheet, smooked sheet kualitas tertentu.
Jangat dan kulit mentah sapi, kerbau, kambing, biri-biri, kuda, ular, dan lain-lain.
Rotan dan inti rotan.

Pengeluarannya harus mendapat ijin dari Departemen Perdagangan.

LIMBAH, SCRAP BESI BAJA, TEMBAGA, DAN SCRAP KUNINGAN.

Pemasukannya dan pengeluarannya harus mendapat ijin dari Departmen Perdagangan.

BARANG-BARANG YANG BERNILAI KEBUDAYAAN.

Pengeluarannya harus mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan Departemen Perdagangan.


PERHATIAN

Menghindari/menyembunyikan barang-barang dari pemeriksaan serta memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas Bea dan Cukai, merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila anda masih memerlukan keterangan lebih lanjut, dipersilahkan menghubungi kantor Bea dan Cukai di pelabuhan/bandar udara dimana barang-barang dimasukkan.

(Sumber : Brosur yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Sept 1993)

[KEMBALI] < > [BARANG PINDAHAN]




WELCOME | NEWS | INFORMATION | STUDENTS | DARMASISWA | LOCATION